Back to Top

Thursday, January 5, 2017

Taqlid Sebagai Cara Pengamalan Ajaran Islam

Taqlid Sebagai Cara Pengamalan Ajaran Islam
Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, agama yang mengajarkan kasih sayang, rahmat, dan kelembutan bagi seluruh alam dan seisinya. Lalu Islam itu sendiri seperti apa ajarannya? bagaimana kita bisa mempelajarinya? dan kapankah agama ini ada?
Muncul berbagai pertanyaan dalam benak kita mengenai Islam itu sendiri. diantaranya adalah yang sudah saya sebutkan diatas.  
Sedikit yang saya ketahui, bahwa Islam adalah agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW, yang merupakan utusan Allah, tuhan semesta alam dan yang menjadi "tokoh utama" dalam ajaran Islam. Karena Dia-lah Tuhan umat Islam, yang telah menciptakan hamba-hamba-Nya, beserta seluruh alam ini beserta isinya dan yang mengajarkan kasih sayang, rahmat, dan kelebutan kepada para manusia, agar mengasihi diri sendiri, sesama dan antar makhluk ciptaannya.
Lalu bagaimana kita bisa mempelajari Islam itu sendiri? dengan cara apa kita mempelajarinya?

maka disini saya akan membahas cara kita dala meahami Islam, yakni dengan ber-Taqlid.
Karena apa? kita mnegetahui bahwa agama Islam muncul sejak berabad-abad lamanya, yangmana hal itu menjadikan kita tak mungkin akan menemui pembawa berita dan ajarannya secara langsung. Bisa kita ibaratkan, apabila kita menginginkan minum air segar yang murni dari pegunungan, sedangkan kita berada ditengah kota, lalu bagaimana kita bisa menikmatinya? yang jelas kita membutuhkan "perantara", misalkan pabrik-pabrik produsen air mineral.
atau dalam contoh lain, kita memiliki kendaraan bermotor yang membutuhkan bahan bakar, lalu apakah kita langsung menuju ke pengeboran minyak bumi dan mengisi kendaraan kita dengan hasil boran? tentunya tidak begitu. karena kendaraan kita tidaka akan mampu menerimanya. 
maka dari itu, peranan taqlid sangatlah dibutuhkan sebagai "perantara" kita memahami ajaran Islam secara tidak langsung menemui pembawa berita, namun melalui perantara. dan sebagai penolong bagi kita sebagai mesin kendaraan yang belum tentu  mampu menerima "bahan bakar" langsung dari sumbernya.

Taqlid berasal dari kata qallada-yuqallidu-taqliidan yang berarti mengulangi, meniru, mengikat, atau mengikuti. Kemudian dalam istilah Agama dipergunakan dalam arti “mengikut pendapat orang lain yang diyakini kebenarannya sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadits . Sedangkan didalam Ushl Fiqh, taqlid adalah: “Menerima perkataan seseorang, sedangkan engkau tidak mengetahui darimana asal perkataan/pengetahuan itu”. Definisi tersebut mengandung arti bahwa bertaqlid itu mempercaai pendapat seorang Ulama’ untuk diikuti, meskipun kita tidak mengerti bagaimana Ulama tersebut berijtihad, atau bagaimana meng-istinbath-nya dari Al-Qur’an atau Hadits. 
Bertaqlid, tidak selalu identik dengan mengikut secara membabi-buta, yang dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan Taqlid A’ma(Taqlid Buta) tanpa sama sekali mempertimbangkan apakah pendapat yang diikuti ini benar atau salah .
Memang, pada awalnya semua orang pasti mengalam proses mengikuti tanpa mengerti kekuatan yang diikuti. Anak yang baru belajar shalat pastinya akan menurut dengan apa yang dijarkan oleh guru/ ayahnya tanpa bertanya apa dasr dan dalilnya. Yang boleh bertaqlid(muallid) adalah orang-orang awam yang tidak mungkin mengetahui dalil naqli, sedangkan untuk Dalil Aqli maka hampir tidak ada orang yang diperbolehkan bertaqlid, keceuali memang benar-benar orang tersebut betul-betul bodoh dan tidak dapat menggunkan akalnya sevara normal. Sedangkan yang boleh ditaklidi adalah mereka yang benar-benar diketahui engerti dan mentaati hukkum-hkum syara’berdasarkan dalil yang benar. Bahkan Ulama mengharamkan bertaqlid epada orang yang tidak mau emperdulikan Al-Qur’an dan Assunah dan tidak diktahui keahliannya . Pesan Imam madzhab masalah taqlid: 1. Imam Abu Hanifah menyatakan: "Ini adalah pendapat saya, dan itulah sebaik-baik yang aku dapati, maka barangsiapa datang padaku dengan yang lebih baik lagi, maka dialah yang lebih benar". 2. Imam Malik menyatakan: "Aku adalah manusia yang bisa juga salah bisa juga benar, maka lihatlah olehmu pendapatku. Apa yang sesuai dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya maka ambillah. Dan yang tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah". 3. Imam Syafi’i menyatakan: "Hai Abu Ishaq, janganlah kamu bertaqlid belaka padaku dengan apa yang aku katakan, tetapi lihatlah kepada dirimu, karena itu adalah urusan agama". 4. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan: "Janganlah kamu sekedar mengikuti pendapatku juga pendapat Malik, Auza’i, tetapi carilah darimana mengambilnya" . Dengan demikian, Muqallid(orang yang bertaqid) adalah orang-oarng yang bisa memahami kitab-kitab fiqih, namun tidak mampu memahami mana yang lebih berbobot, mana yang tidak . Apa yang ada pada kitab yang ia pelajari itulah yang dia ambil sebagai hukum, berdasarkan dalam kitab tertentu, menurut ulama tertentu. Dan inilah yang sudah sangat lazim berlaku di kalangan mereka yang mengaku terkait degan madhzab ataupun tidak sama sekali. Lalu apkah dengan ini kita bisa mengatakan bahwa orng yang taqlid itu tidak mempunyai dalil? Tidak, karena mereka menjadikan apa yang tertera didalam kitab, dan perkataan para Ulama itulah dalil mereka. Menurut Ahlssunnah wal jamaah hukum bertaqlid itu ada dua macam:
 1. Diperbolehkan, yaitu bertaqlid dalam masalah-masalah furu’ bagi orang yang tidakmampu ber ijtihad, denga mengikuti tuntunan para Imam Madhzab.
 2. Tidak diperbolehkan; apabila a. Bertaqlid sematamata karena mengikuti adat dan kebiasaan yang jelas bertentangan dengan agama Islam. b. Bertaqlid kepada seseorang yang belum jelas dan belum diketahui kemampuan, dan keahlianya dalam ilmu Agama c. Bertaqlid kepada pendapat yang jelas-jelas salah d. Bertaqlid dalam masalah keimanan, kecuali orang bodoh yang tidak berpeluang untukbelajar

Begitulah, sedikit yan dapat saya uraikan menegnai taqlid, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment